SEKARANG MUSIM GAYA RAMBUT ANEH, MOHAWK, BATIK - 14 ABAD SILAM ISLAM SUDAH MELARANG PERBUATAN INI LHOO!!!
LARANGAN SEORANG MUSLIM BERGAYA RAMBUT MOHAWK DAN JAMBUL
Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ bahwa beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang dari Qaza’.”
Ditanyakan kepada Nâfi’ yang meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, “Apa Qaza’ itu?”
Nâfi’ menjawab, “Sebagian digundul, dan sebagian yang lainnya ditinggalkan.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Lafazh hadits milik Muslim.]
Juga dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam melihat seorang anak kecil yang telah digundul sebagian kepalanya dan sebagian lainnya ditinggalkan, maka beliau melarang dari hal tersebut, seraya berkata,
احْلِقُوا كُلَّهُ، أَوِ اتْرُكُوا كُلَّهُ
“Gundullah seluruhnya atau tinggalkanlah seluruhnya.”
[Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa`iy. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shahîhah no. 1123]
http://dzulqarnain.net/


Belum ada tanggapan untuk "Larangan Seorang Muslim bergaya rambut Mohawk dan Jambul"
Post a Comment