Tahnik atau meloloh bayi dengan kurma adalah sebuah syariat yang menakjubkan, karena didalamnya terdapat manfaat-manfaat kesehatan jasmani dan rohani yang tak terbilang. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori, Sahabat Ansor Abu Musa berkisah:
“(Suatu saat) aku memiliki anak yang baru lahir, kemudian aku mendatangi Nabi Shallallahu A’laihi wa sallam, kemudian beliau memberi nama padanya dan beliau mentahnik dengan sebutir kurma.”
Riwayat lainnya menjelaskan ucapan istri Rosulullah Shallallahu A’laihi wa sallam ‘Aisyah Radhiyallahu Anha yang mengatakan:
“ Rosulullah Shallallahu A’laihi wa sallam didatangkan anak kecil, lalu beliau mendoakan mereka dan mentahnik mereka.” (H.R Mutaffaq Alaih)
Berdasarkan hadits-hadits shohih tentang tahnik, Imam An-Nawawi menguraikan: “Dianjurkannya mentahnik bayi yang baru lahir, bayi tersebut dibawa ke orang sholih untuk ditahnik. Juga dibolehkan memberi nama pada hari kelahiran. Dianjurkan memberi nama bayi dengan Abdullah, Ibrahim dan nama-nama nabi lainnya.
Tahnik yaitu : mengunyah kurma dan sejenisnya, lalu digosok-gosokkan (dilolohkan atau dilumurkan) kedalam langit-langit mulut bayi, yakni dengan cara meletakkan kurma yang sudah dikunyah diujung jari, lalu memasukkan jari itu kedalam mulut si bayi pun belajar makan dan akhirnya mampu melakukannya.
Tahnik atau suapan pertama itu sebaiknya dengan buah kurma kering kalau tidak ada, bisa dengan kurma basah, kalau tidak ada juga, bisa juga dengan makanan manis madu lebah. Hal ini lebih utama dari makanan lain, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani
Tahnik berasal dari kata al-Hanak yang berarti mulut bagian atas dari dalam atau langit-langit. Dan membersihkan mulut bayi disebut tahnik, artinya membersihkan mulut bagian atas bayi dari dalam dengan kurma yang telah dimamah sampai lumat.
Tahnik juga dimaknai melolohkan/melumurkan kurma yang telah dikunyah halus kelangit-langit mulut bayi. Lalu pemberian ASI sampai usia 2 tahun dan memberi makanan yang halal dan thayyib.
Hikmah Tahnik
Ketetapan tahnik menjadi perhatian tersendiri bagi kalangan ulama sehingga mereka merumuskan fatwa berkaitan dengan tuntunan ini:
- Pertama: para ulama sepakat tentang disunahkannya (dianjurkannya) mentahnik bayi yang baru lahir dengan kurma. Jadi tahnik dilakukan pada awal kelahiran.
- Kedua: jika tidak mendapati kurma untuk mentahnik bisa diganti dengan yang manis-manis lainnya.
- Ketiga: cara mentahnik adalah dengan mengunyah kurma hingga lembut atau agak cair sehingga mudah ditelan, lalu mengambil kurma yang lembut dengan ujung jari dan memasukkan/mengosokkan kemulut atau langit-langit bayi.
- Keempat: hendaknya yang melakukan tahnik orang tua atau orang sholih sehingga bisa diminta do’a keberkahannya. Bila orang sholeh tersebut tidak hadir, bisa membawanya keorang sholeh.
Mengenai dibolehkannya Wanitamentahnik , dijelaskan oleh ibnul Qoyyim bahwa Imam Ahmad bin Hanbal ketika lahir salah satu bayinya, beliau menyuruh seorang wanita untuk mentahnik bayi tersebut. Ada ulama yang memberi penjelasan urutan makanan yang dijadikan bahan untuk mentahnik: Tamr (Kurma kering), kalau tidak ada, barulah rothab (kurma basah); bila tidak ada ruthob makanan manis yang jadi pilihan adalah madu; dan setelah itu adalah makanan yang tidak disentuh api.
Hikmah dari tahnik lainnya adalah untuk menguatkan syaraf-syaraf mulut dan gerakan lisan beserta tenggorokan dan dua tulang rahang bawah dengan jilatan, sehingga anak siap untuk menghisap air susu ibunya dengan kuat dan alami.
Terbukti bahwa pada kurmaterdapat unsur-unsur vital yang dapat melindungi bayi dari penyakit dan menguatkan daya tahan tubuh yang telah didapatkannya dari Allah. Dengan Izin Allah, kurma sangat efektif membentengi dan melindungi tubuh bayi dari ragam virus dan bakteri/penyakit, seperti TBC, Polio, Difteri, Campak, dan lainnya.
Lebih dari itu air liur kedua orang tua akan mengikat hati bayi dengan cinta mereka dan mengalirkan kepadanya fitrah islam yang suci, sehingga dia akan tumbuh dengan baik dan bersih. Dia akan selalu merasakan manisnya iman sebagaimana manisnya kurma yang bercampur dengan air liur dari lidah yang selalu melantunkan dzikir kepada Allah.
Meloloh bayi adalah sebuah syariah yang mampu menanamkan dan menguatkan Aqidah bayi, sekaligus membangun kasih sayang yang tulus antara orang tua dan anak, sehingga keluarga muslim akan hidup dalam keharmonisan, kedamaian dibawah naungan Rahmat, Ridha dan Ampunan Allah Ta’alah . Dikisahkan oleh Asma Radhiallahu Anha bahwa dia tengah mengandung Abdullah bin Zubair di Mekkah. Kemudian dia hijrah kemadinah dan sesampainya di Qubabeliau melahirkan Abdullah disana. Ia pergi membawa anaknya itu kehadapan RosulullahShallallahu A’laihi wa Sallam. Beliau letakan bayi itu diharibannya, meminta sebuah kurma dan dikunyahnya hingga halus benar kemudian beliau masukkan kedalam mulut sang bayi.
Demikianlah, air liur Rasul adalah sesuatu yang masuk pertama kali kedalam perut anak tersebut . beliau membersihkan mulut anak tersebut dengan kurma itu kemudian didoakan agar Allah berkenan memberkahinnya. Ia adalah anak manusia pertama dari kaum muhajirin yang dilahirkan dibumi Madinah. Selanjutnya ucapan Asma Radhiyallahu Anhu: “Kaum muslimin bersuka ria dengan dengan kelahirannya itu karena sudah didesas-desuskan sebelumnya kepada kaum muslimin bahwa mereka tidak akan memperoleh keturunan karena orang-orang yahudi telah menyihir mereka”.
Alhasil sebenarnya syariat tahnik sudah banyak dilakukan kaum muslimin, namun belum tersosialisasi. Apalagi dengan munculnya vaksinasi/imunisasiseolah mengesampingkan dan menutupi kelaziman tahnik ditengah masyarakat, tahnik sebagai tuntunan yang haq untuk kesehatan bayi ini seharusnya menjadi pijakan pada pedoman utama untuk dilakukan bagi keluarga yang dikaruniai anak. WALLAHU A’ALAM
Belum ada tanggapan untuk "TAHNIQ (Tuntunan Haq Kesehatan Bayi)"
Post a Comment